Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Utara, saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (13/12/2016). Massa dari berbagai elemen hadir mengawal jalannya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang beragendakan pembacaan surat dakwaan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan jaksa penuntut umum untuk membuktikan bahwasanya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menistakan agama dan melanggar Pasal tentang penistaan agama sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dalam upaya membuktikan dakwaan, lahkah pertama yang bisa dikedepankan ialah pemutaran rekaman pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dengan catatan, pemutaran rekaman tersebut dibarengi dengan pandangan ahli.

“Yang harus ditampilkan juga adalah rekaman itu, apakah rekaman itu berkualitas pembuktian yang primer. Pada saat menampilkan rekaman sebaiknya mengundang ahli-ahli, terutama ahli bahasa terus kemudian ahli IT yang bisa menterjemahkan keaslian rekamannya, atau bisa juga ahli agama,” papar ahli pidana, Mudzakkir, saat dihubungi, Kamis (29/12).

Langkah selanjutnya ialah dengan mendatangkan ahli bahasa yang mengerti padanan kalimat hukum yang tertuang dalam KUHP. Intinya, jaksa harus mencari ahli yang memiliki kepekaan untuk menganalisa pernyataan seseorang dari segi hukum pidana.

“Jaksa harus menyiapkan juga ahli dari pidana. Kalau mau diback up ahli agama, kalau bisa ada ahli bahasa hukum pidana. Kalau ahli bahasa hukum pidana pasti sudah mengerti, ‘oh ini arahnya menista atau tidak’. Jadi punya sense bahasa dari aspek pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini juga sudah memparkan pertimbangan lain soal bagaimana membuktikan bahwa Ahok telah menista agama. Dimana salah satu caranya ialah dengan memilih saksi fakta yang tepat.

“Saksi itu nggak usah semua dihadirkan, karena sudah diback up sama rekaman. Jangan saksi yang asal hadir saja. Nanti jangan sampai pas ditanya jawabnya ‘saya nggak ngerti, nggak ngerti’. Ambil saksi yang memiliki kualitas primer dalam pembuktian. Jadi keterangan yang disampaikan punya kekuatan bukti yang primer,” terang dia, Rabu (28/12).

Seperti diketahui, pekan depan, tepatnya 3 Januari 2016, persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Ahok memasuki tahap pembuktian. Sidangnya akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby