Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron Rievan Avrian mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/12/2014). Putra kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut divonis 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB