Jakarta, Aktual.com – Polda Sumatera Utara memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan kepada 68 personel yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana sepanjang tahun 2016.
Dalam paparan kinerja akhir tahun 2016 di Aula Kamtibmas Mapolda Sumut di Medan, Kamis (29/12), Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan pemecatan itu diberlakukan setelah adanya putusan hukum atas kasus pelanggaran atau pidana yang dilakukan oknum personel Polri tersebut.
Meski jumlah personel yang dipecat cukup banyak, tetapi jumlahnya turun dibanding pemecatan pada tahun 2015 sebanyak 69 personel.
Selain pemecatan, Polda Sumut juga sedang memproses pelanggaran yang dilakukan oknum personel Polri yang terjadi sepanjang tahun 2016.
Kasus yang diproses itu berkaitan dengan pelanggaran disiplin (786 kasus), pelanggaran kode etik profesi (137 kasus) dan tindak pidana (93 kasus).
Selain sanksi, Polda Sumut juga memberikan penghargaan dan tanda kehormatan bagi personel yang mengabdi dengan baik dalam jangka waktu tertentu dan berhasil menjalankan tugas.
Ia mencontohkan Bintang Bhayangkara Nararya (170 personel), Satya Lencana 32 tahun (33 personel), Satya Lencana 24 tahun (223 personel), dan Satya Lencana 8 tahun (170 personel).
Polda Sumut juga memberikan penghargaan kepada 36 personel dari sejumlah satuan wilayah dan satuan kerja yang memiliki keberhasilan dalam pelaksanaan tugas selama tahun 2016.
Polda Sumut akan terus memantau kinerja jajarannya agar sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby