Jakarta, Aktual.Com – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Adi Pandoyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) pada Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Ia disinyalir menerima sejumlah suap dari Basikun Suwandhin Atmojo (BSH) alias Ki Petruk, yang menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, suap tersebut diterima Adi bersama-sama dengan dua penyelenggara negara lain.
Dimana dua pejabat negera ini yakni, Sigit Widodo PNS pada Dinas Pariwisata Kebumen dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen 2014-2019, Yudhi Tri Hartono (YTH), sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW dan YTH, menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Disdikpora dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2016,” papar Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12).
Meski begitu, Febri belum bisa menjelaskan konstruksi peranan Adi, hingga akhirnya ikut menerima suap dari Ki Petruk. Sederhananya, suap tersebut diberikan agar Adi melakukan sesuatu yang ditengarai melanggar undang-undang.
“Jelas perbuatan tersebut adalah untuk menggerakkan pejabat negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait Proyek di Disdikpora dalam APBD-Perubahan 2016,” jelasnya.
Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan BSA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baik Adi maupun Ki Petruk pun sudah ditahan penyidik KPK. Untuk Adi ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur sedangkan Ki Petruk ditehanan di Rutan Polres Jakpus.
Pewarta : M Zacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















