Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian berjalan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (5/9). Yan Anton Ferdian terjerat kasus suap senilai Rp1 miliar dari CV. PP yang ia gunakan untuk naik haji bersama istrinya. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Palembang, Aktual.com – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Martoyo mengatakan, pemberitaan soal anak buahnya yang enggan diperiksa Pemberantasan Korupsi terkait perkara suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebaiknya ditanyakan ke Propam Mabes Polri.

“Permasalahan itu telah ditangani Propam Mabes Polri, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum anggota bersangkutan akan diproses sesuai prosedur,” kata Irjen Pol Agung dalam penjelasan evaluasi kinerja akhir tahun jajarannya kepada wartawan, di Mapolda Palembang, Jumat (30/12).

Delapan anggota Polda Sumsel tersebut diperiksa Propam Mabes Polri terkait tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Yan Anton Ferdian.

“Mengenai hasil pemeriksaan terhadap delapan anggota Polda Sumsel belum bisa dijelaskan karena proses pemeriksaannya belum selesai.”

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku, pihak penyidik sudah memeriksa secara internal terhadap tujuh anggota Polda Sumatera Selatan, terkait perkara suap yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

“Saya sudah bertemu kemudian sudah komunikasi bahwa mereka diperiksa internal. Dari delapan orang itu yang diperiksa sudah tujuh orang,” ujar Tito.

Menurut dia, satu orang yang belum diperiksa itu adalah mantan kapolres di wilayah Sumatera Selatan.

Operasi tangkap tangan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian oleh KPK terkait perkara suap-menyuap anggaran dinas pendidikan setempat.

Yan Anton terjaring OTT KPK di kediamannya Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu (4/9) sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang melaksanakan acara hajatan keberangkatannya untuk beribadah haji.

Yan Anton Ferdian sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu