Terdakwa Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Keberatan atau eksepsi Ahok serta eksepsi penasihat hukum Ahok, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut majelis hakim, eskepsi Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan aturan sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof Suparji Ahmad meminta semua pihak agar bisa menahan diri, yang mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terlebih, kasus penistaan agama itu tengah bergulir di persidangan. Kasus Ahok, kata dia bukan karena tekanan massa atau tekanan pejabat publik. Kasus ini murni penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang tengah dibawa ke meja hijau.

“Kasus sidang Ahok adalah bagian dari penegakan hukum. Semua pihak harus menahan diri sehingga tidak menimbulkan kontra produktif di masyarakat. Apapun putusan pengadilan harus dihormati,” ujar Suparji dalam diskusi`Refleksi Akhir Tahun 2016 Penegakan Hukum dan Proyeksi 2017 di Pressroom DPR, Kamis (29/12).

Terlebih lagi, kata dia, kasus Ahok tengah diselesaikan dalam jalur hukum, sehingga semua pihak harus menghormati persidangan yang tengah berlangsung.

Suparji memberikan apresiasi terhadap aksi bela Islam 411 dan 212 yang menuntut Ahok diproses hukum yang berjalan dengan tertib dan damai. Aksi ratusan ribu umat Islam itu tidak membuat sekat-sekat apalagi memecah bela NKRI.

“Islam adalah agama rahmatan lil alamin, tentunya umat Islam menghormati proses hukum. Menjaga keutuhan NKRI, Bhinnekaan Indonesia tetap terjaga.”

Senada dengan Suparji, politikus PDIP Masinton Pasaribu menegaskan penegakan hukum harus berdasarkan hukum. Jika penegakan hukum konsisten dan tidak ada intervensi maka akan berakibat baik untuk sistem hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum harus dikuatkan lagi,” kata dia.

Selain masalah hukum, Masinton juga melihat ada indikasi mendiskriditkan pemerintah dengan berbagai cara. Dia mendengar ada paket black isu yang isinya mengenai isu soal SARA, isu soal PKI yang diindikasi dilakukan sistematis masif dan terencana.

Aktivis 98 ini menyarankan agar masyarakat jangan memakan isu yang belum jelas kebenarannya dan menelan secara mentah-mentah.

“Ini harus diantisipasi penegak hukum. Agar masyarakat tidak gampang terprovokasi, tidak terpancing isu yang tidak ada data, agar ketentraman dan kerukunan tetap terjaga.”

Turut hadir dalam pembicara anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dan anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Suparji menambahkan, kasus yang membelit Ahok ini adalah kasus hukum jangan dikaitkan ke kasus lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu