Jakarta, Aktual.Com-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah tetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama Bambang Udoyo (BU) sebagai tersangka kasus korupsi, salah satu barang bukti yang ditemukan yakni uang yang diduga berasal dari hasil suap di rumahnya.
“Jadi barang bukti yang kami dapat uang dolar Singapura sebanyak SGD80 ribu, dan US dolar sebanyak USD15 ribu,” jelas Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Kendati demikian, Dodik belum mau menjelaskan pasti berapa jumlah uang yang diterima Bambang dalam dugaan suap pengadaan satelit monitoring Bakamla, karena hal ini masih dalam penyidikan Puspom TNI.
Sebelumnya diberitakan Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) membekuk Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016 lalu. Selain itu, KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
Dalam perkembangan kasus tersebut, diduga ada oknum pejabat di Bakamla yang juga kecipratan uang suap tersebut. Laksma Bambang Udoyo yang menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring diduga juga turut kebagian duit suap sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















