Bupati Klaten Sri Hartini (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bupati usungan PDI-P ini diduga kuat terlibat kasus suap perotasian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Selain Hartini, ada juga satu PNS Pemkab Klaten yang juga disematkan status tersangka. PNS dimaksud bernama Suramlan (SUL), yang ditengarai sebagai pihak pemberi suap ke Hartini.

“Setelah pemeriksaan intensif 1×24 jam, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka, SHT dan SUL,” papar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/12).

Hartini dan Suramlan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan KPK. Keduanya ditangkap secara bersamaan di rumah dinas Bupati Klaten pada Jumat (30/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Keduanya diringkus bersama 5 orang lainnya yang kini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam kegiatan itu, Agus Rahardjo Cs juga mengamankan uang miliaran rupiah. Uang yang ditemukan sejumlah Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar AS senilai 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035.

“Sekitar pukul 10.45 penyidik bergerak ke rumah dinas Bupati Klaten. Dari sana penyidik menangkap 7 orang, serta mengamankan uang Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura,” jelas Syarif.

Atas dugaan itu, Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu