Jakarta, Aktual.com – Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover’ telah resmi menyandang status tahanan Bareskrim Polri. Ia ditahan usai dmenjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap pada Jumat (30/12).
Merujuk pada keterangan resmi Divisi Humas Mabes Polri, ada delapan catatan utama yang menjadi dasar penahanan Bambang. Mulai dari ketiadaan data dan informasi yang valid, hingga alasan menjaga situasi dan kondisi masyarakat.
“Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali, terkait tuduhan pemalsuan data pak Joko Widodo saat pengajuan sebagai Calon Presiden di KPU Pusat,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12).
Penyidik Bareskrim juga berpandangan, tuduhan Bambang yang dimuat dalam buku Jokowi Undercover dan media sosial merupakan asumsi pribadi. Bahkan menurut penyidik, motif Bambang menulis buku tersebut hanya untuk menarik perhatian masyarakat.
“Perbuatan tersangka (Bambang) diketegorikan sebagai ujaran kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G 30 S PKI di Madiun pada 1948 dan 1965. Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tutur Rikwanto.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Yang bersangkutan akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid