Jakarta, Aktual.Com- Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan bergulir pada 15 Februari 2017 mendatang, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai jika pesta demokrasi tersebut, dimensi kerakyatan berpolitik belum hadir. Pasalnya, masyarakat belum berpartisipasi secara penuh dalam tahapan pencalonan pilkada 2017 tersebut.

“Ini menjadi salah satu catatan kita dalam refleksi akhir tahun 2016. Representasi dan kepentingan rakyat belum tercermin dalam proses pencalonan pilkada serentak 2017,” ungkap Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz dalam diskusi bertajuk “Refleksi Akhir Tahun, Kerakyatan dalam Pemilu” di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Disisi lain sambung Masykurudin pada Pasal 40 ayat 1 UU No 8 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata dia maka disetiap daerah Pilkada jumlah pasangan calon yang dapat muncul dari unsur DPRD yakni empat hingga lima pasangan calon. “Ketentuan 20 persen ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat pemilih,” jelasnya.

Kemudian, jika merujuk pada ketentuan tersebut, tambah dia idealnya, pasangan calon dari unsur partai politik berjumlah sebanyak 350 sampai dengan 400 pasangan calon. Namun, dalam pilkada serentak 2017 hanya memunculkan 244 pasangan calon.

“Sebagian besar jumlah pasangan calon di setiap daerah rata-rata dua pasangan calon dari unsur partai politik, bahkan terdapat sembilan daerah dengan pasangan calon tunggal sebagai akibat terjadinya dukungan koalisi yang besar,” kata dia.

Dia mengatakan, dimensi kerakyatan politik itu ada, ketika representasi masyarakat dalam komposisi pencalonan terwujud. Minimnya jumlah pasangan calon menunjukkan mampetnya keterwakilan rakyat dalam komposisi pasangan calon di seleksi kepemimpinan daerah.

“Semakin sedikit pasangan calon yang disediakan oleh partai politik maka adu gagasan dan program semakin lenyap,” tutup dia.

Pilkada serentak 2017, sendiri akan diikuti oleh 101 daerah yang terdiri dari tujuh provinsi yang diikuti 24 paslon, 76 kabupeten yang diikuti 236 paslon dan 18 kota yang diikuti 51 paslon. Jumlah total paslon yang ikut bertarung di 101 daerah tersebut sebanyak 311 paslon yang terdiri dari 244 paslon dari jalur parpol dan 67 paslon perseorangan.

Pewarta : Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs