Jakarta, Aktual.com – Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini harus rela merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi. Bupati usungan PDI-P ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait promosi atau mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Hartini keluar dari dalam markas lembaga antirasuah sekitar pukul 20.16 WIB, mengenakan baju lengan panjang motif papan catur, dibalut dengan rompi tahanan berwarna oranye dan celana jeans putih.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Hartini menerobos kerumunan wartawan, sambil menutupi wajahnya dengan tas warna hitam. Sayangnya, tak ada satu kalimat pun yang keluar dari mulut Bupati dengan harta kekayaan Rp 36 miliar ini.

Sebelum Hartini, PNS di Pemkab Klaten yang disinyalir sebagai pemberi suap, Sumarlan lebih dulu keluar dari dalam Gedung KPK. Ia juga bernasib sama dengan Hartini, harus menjalani sementara hidupnya di penjara.

“Keduanya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari kedepan. SHT ditahan di Rutan Gedung KPK, sementara SUL ditahan di Rutan Pomdam Guntur cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/12).

Seperti diketahui, Hartini dan Suramlan telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap promosi atau mutasi jabatan di Pemkab Klaten. Hartini diduga menerima suap sebesar Rp 2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dari Suramlan.

Atas dugaan itu, Hartini dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs