Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah Lampung menyita sebanyak 59 pucuk senjata api selama tahun 2016 dengan 14 orang tersangka yang berhasil ditangkap.
“Selama tahun 2016, kami berhasil menyita 59 pucuk senjata api, dari harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per pucuk,” kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno, di Bandarlampung ditulis Minggu (1/1).
Dia menjelaskan bahwa puluhan senjata api yang disita itu merupakan senjata rakitan, dari laras panjang hingga laras pendek. Senjata api laras pendek yang disita merupakan jenis revolver rakitan, dan dalam waktu dekat akan dimusnahkan tapi masih menunggu status berkuatan hukum tetap.
“Akan segera kami serahkan seluruhnya ke kejaksaan jika telah berstatus hukum tetap,” kata dia lagi.
Ia menjelaskan bahwa senjata api rakitan mudah didapatkan oleh para pelaku kejahatan. Diduga pelaku kejahatan itu mendapatkan senjata api rakitan dari daerah Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan sebagai tempat industri rumahan.
“Ke depannya, untuk mengatasi peredaran senjata api rakitan kami akan melakukan penegakan hukum lebih tegas terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut,” katanya.
Dia melanjutkan, langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan. Berikutnya rincian senjata api rakitan yang disita oleh jajaran Polda Lampung telah menyita 12 senjata api rakitan laras pendek dan panjang.
Lalu, Polres Lampung 34 senjata api, Polres Way Kanan tiga senjata api, Polres Tulang Bawang tiga pucuk senjata api, Polres Lampung Timur tiga senjata api, Polres Lampung Utara dua senjata api, Polresta Bandarlampung satu senjata api, dan Polres Tanggamus satu senjata api. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka