Jakarta, Aktual.co — Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI menggelar kegiatan sosialisasi terhadap para notaris pembuat akte koperasi. Tujuannya untuk memperkenalkan program Badan Hukum Online dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo, mengatakan, sebagai tahap awal sosialisasi terkait program Badan Hukum Online telah dilakukan kepada 20 notaris pembuat akte koperasi pada akhir bulan lalu di gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan.
“Sosialisasi bakal digelar stimultan, dan sudah kita mulai lakukan ke-20 orang notaris pembuat akte koperasi,” katanya, Jumat (22/5).
Joko melanjutkan, program pemerintah pusat ini penting disosialisasikan kepada para notaris untuk mengingatkan mereka kembali mengenai Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjadi landasan hukum program Pelayanan Hukum Online.
“Di Undang-Undang itu disebutkan pengesahan akta pendirian dan persetujuan anggaran dasar koperasi sampai dengan pembubaran koperasi masih menjadi urusan pemerintah pusat,” jelasnya.
“Tujuan dari digelarnya kegiatan sosialisasi ini agar para penggiat koperasi mendapatkan pelayanan, pengawasan legalitas dan izin perkoperasian lebih mudah, cepat, murah dan akuntable,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid












