kapal wisata Zahro Express terbakar (istimewa)
kapal wisata Zahro Express terbakar (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno meminta pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan manajemen transportasi di Indonesia pasca kecelakaan kapal yang menewaskan beberapa korban di laut utara Jakarta.

Secara regulasi Indonesia sudah memiliki standar keamanan bertarap internasional. Namun pada tataran implementasi, banyak pihak yang mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Regulasi transportasi sudah menggunakan mahzab internasional. Hampir semua aturan sudah dibuat oleh Kemenhub. Sekarang tinggal pengawasan regulasi dan penguatan SDM yang masih sering lalai,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/1).

Dari beberapa kasus kecelakaan kapal, lanjutnya, selalu saja terkait masalah manifes (daftar isi muatan yang diangkut kapal) yang tidak sesuai serta minimnya ketersediaan instrumen keselamatan.

“Penyediaan instrumen keselamatan kapal masih banyak yang abai. Padahal harusnya semua kapal, entah kapal kecil, kapal pompong atau kapal nelayan sekalipun diwajibkan melengkapi dengan pelampung,” ujarnya.

Dia menyebut Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

“Kepulauan Seribu termasuk salah satu dari 10 Kawasan Destinasi Wisata Nasional. Mestinya, penyediaan kapal wisata menjadi perhatian juga sebagai sarana transportasi wisata disana,” tandasnya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka