Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian mulai membungkam pemberitaan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini terlihat dengan tidak diberikannya akses untuk awak media meliput persidangan kasus Ahok.
Padahal, sesuai janji Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan awak media diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang Ahok pukul 08.50 WIB. Namun, hingga pukul 09.05 WIB awak media masih tertahan di depan pintu masuk ruang sidang.
Ada dua pintu yang sebetulnya bisa dilalui wartawan untuk masuk ke dalam ruang sidang. Tapi dua akses itu tetap tidak bisa digunakan. Aparat senantiasa menahan awak media untuk masuk ke dalam.
Tak ada penjelasan apapun dari pihak kepolisian. Padahal, penetapan majelis hakim persidangan kasus Ahok terbuka untuk umum.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid