Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian membatasi akses wartawan untuk meliput jalannya sidang kasus penistaan agama di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Padahal, sesaat sebelum sidang dimulai atau tepatnya pada pukul 08.50 Wib, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan membolehkan wartawan yang masih di luar ruangan untuk masuk ke ruang sidang.
Tapi nyatanya, masih banyak awak media yang tertahan di luar setelah menunggu selama kurang lebih satu jam.
Awalnya para awak media yakin dapat memasuki ruang sidang. Hal ini ditunjukkan oleh sikap polisi penjaga pintu masuk gedung yang mengupayakan wartawan untuk masuk.
“Wartawan dulu yang masuk,” teriak aparat penjaga pintu pada rombongan yang ingin memasuki gedung Kementan.
Namun, tak lama berselang polisi justru menutup pintu masuk. Rombongan wartawan pun kecewa.
Tak hanya itu, wartawan yang sudah memasuki sidang pun diusir dari ruang persidangan dengan berbagai alasan. Kameramen salah satu stasiun televisi menuturkan bahwa polisi melarang para awak media membawa masuk barang elektronik ke dalam ruang sidang.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: