Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti persidangan lanjutan atas kasusnya di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di kepulauan seribu. Gatra/Dharma Wijayanto /PHOTO POOL

Jakarta, Aktual.com – Saksi Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin mengajukan surat permohonan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada majelis hakim.

Pengajuan itu disampaikan Novel, karena Ahok selaku terdakwa penista agama kerap mengulangi perbuatnya.

“Tapi saya melihat bahwa bukti daripada Ahok ini tidak pernah kapok yang sebagai inti, saya menyampaikan surat kepada hakim, surat permohonan penahanan, karena Ahok mengulangi perbuatannya lagi,” kata Novel di sidang yang digelar di aula Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dasar permintaan Novel itu, karena Ahok mengatakan massa GNPF-MUI diberi Rp 500 ribu saat aksi 411 beberapa waktu lalu. Atas dasar itu Ahok dinilai tidak kapok menghina Islam berdasarkan beberapa kasus yang dia laporkan ke Bareskrim Polri, Oktober 2016.

“Peristiwa yang sudah saya laporkan, kemudian melaporkan dengan modal yang sama, Al-Maidah lagi. Peristiwa tertanggal 7 Oktober, jadi saya lapor tanggal 6 Oktober, Ahok tanggal 7 Oktober di Balai Kota menyampaikan itu yang menggunakan Al-Maidah, yang membela Al-Maidah itu rasis dan pengecut. Kemudian juga aksi 411 itu dikatakan barbar, dibayar Rp 500 ribu satu orang, itu kita sudah laporkan.”

Ulah Ahok selanjutnya, kata dia, ketika sidang eksepsi nota keberatan sebagai pembelaannya, Ahok lagi-lagi menyerang Al-Maidah. Bahwa Al-Maidah memecah belah rakyat. Novel mengaku sudah melaporkan Ahok sebanyak sembilan kali.

“Saya sampaikan di pengacara bahwa saya sudah melaporkan sembilan kali. Sembilan kali ini cukup perbuatan yang berulang-ulang untuk hakim segera menahan Ahok. Nah, alhamdulillah, hakim ini akan mempertimbangkan karena hakim ini ternyata sudah ada masukan beberapa yang terkait dengan kasus Ahok ini untuk segera menahan Ahok.”

Sidang keempat Ahok ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Sidang Ahok digelar secara tertutup. Wartawan pun hanya boleh meliput pembukaan sidang, setelah itu diperintahkan keluar oleh pihak kepolisian.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu