Jakarta, Aktual.com – Pemandangan cukup menarik terpampang ketika terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keluar dari dalam Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Bagaimana tidak menarik kalau seorang terdakwa penistaan agama dikawal puluhan aparat keamanan dari unsur kepolisian. Sekitar dua puluh lebih aparat telah disiagakan untuk mengamankan.

Padahal, selain pihak aparat, hanya ada awak media yang bergerombol menunggu Ahok di depan pintu keluar auditorium. Tapi nampaknya, mau itu wartawan atau pengunjuk rasa, tetap diperlakukan sama.

Desak-desakan antara wartawan dan aparat pun tak terelakan. Meski terus mengincar pernyataan Ahok tentang kasus yang melilitnya, tetap saja ada puluhan tubuh tegap berpakaian coklat-coklat menghadang.

Aparat pun secara sigap menyiapkan segala sesuatunya untuk Ahok konfrensi pers. Saat menyampaikan pernyataan resminya, Calon Gubernur DKI Jakarta ini menyidir saksi lantaran hanya mengutip sebagian pernyataan dia saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

“Terus tadi juga disampaikan, hanya mengambil 13 detik dari pidato saya. Padahal, pidato saya 1 jam,” kata Ahok saat jumpa pers usai sidang.

Tak jauh berbeda kondisi ini saat pagi tadi, ketika polisi melarang wartawan tulis dan reporter media televisi untuk meliput jalannya persidangan Ahok, meskipun sudah ada izin dari majelis hakim.

Meskipun ada beberapa wartawan yang bisa masuk ke dalam auditorium, tetap saja harus mematuhi aturan untuk tidak membawa telepon genggam atau barang elektronik lainnya, sepert alat perekam.

Lalu, jika wartawan tidak bisa membawa ‘handphone’ atau alat perekam, bagaimana bisa mengabadikan fakta persidangan. Sebab, untuk merekam suara yang menjadi bukti sebuah karya jurnalistik, diambil dengan menggunakan aplikasi perekam yang terpasang di dalam HP ataupun alat perekam.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid