Jakarta, Aktual.com – Penggodokan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kesepakatan jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan pola dinamis belum rampung. Namun Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman menjanjikan merampungkan secepat mungkin.

“Itu skema take or pay melalui Permen. Kita akan usahakan Permen-nya secepat mungkin,” kata Jarman di Kementerian ESDM, Selasa (3/1).

Jarman menambahkan bahwasanya skema semacam ini bertujuan agar performa independent power producer (IPP) dapat bertanggungjawab atas permasalahan pembangkit jika tidak mensuplai listrik setelah Commecial of Date (COD).

Namun dia menegaskan, regulasi baru ini akan diberlakukan pada PPA yang akan datang, sedangkan pembangkit yang existing, tetap sesuai mekanisme perjanjian yang berlaku.

“Akan diberlakukan pada PPA akan datang. Jadi kalau sudah COD, dia mogok-mogok, maka kena denda,” tandas Jarman.

Sementara Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) menyambut baik adanya rencana dari pemerintah untuk merombak skema perjanjian jual beli listrik yang akan dilakukan secara dinamis.

Direktur Perencanaan PLN, Nieke Widyawati merasa skema take or pay lebih memenuhi asas keadilan. Sebab selama ini PLN dituntut harus mengambil atau membeli daya listrik dari IPP, namun pada saat pembangkit mengalami kendala, PLN terpaksa mengeluarkan cost untuk menanggulangi dampak pemadaman listrik.

“Jadi lebih fair. Karena potensi lost revenue konsumen juga terganggu,” kata Nieke.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka