Jakarta, Aktual.com – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat segera diselesaikan. ICMI mempercayakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara tersebut secara berkeadilan.
“ICMI meminta agar kasus penistaan agama agar dapat diselesaikan,” ucap Ketua Umum ICMI, Jimly Asshidiqie, di Kantor ICMI, Jakarta Pusat, Selasa (3/1) kemarin.
Menurutnya, kasus penistaan agama saat ini sudah masuk ranah hukum. Karenanya ia meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya. Ia berharap hakim dapat menjalankan tugasnya dalam memutuskan perkara kasus tersebut.
“Karena ini sudah masuk ke persidangan, kita percayakan pada proses hukum. Hakim tahu apa yang harus diputuskan,” kata Jimly.
Pihaknya memaklumi adanya pro dan kontra dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama Ahok. Kedua belah pihak mempunyai argumentasi dan landasan hukum masing-masing. Namun demikian ia memberikan masukan agar kedua belah pihak tidak menganalisis proses hukum yang belum diputuskan.
“Kita jangan menganalisis apa yang belum diputus. ā€ˇPasti ada yang kontra dan ada yang pro,” jelasnya.
Kepada seluruh anggota ICMI dan kalangan intelektual lainnya, ICMI menekankan agar mengutamakan kepentingan bangsa. Jangan sampai cendekiawan justru turut terkotak-kotak karena pilkada.
“Kita tidak boleh dukung siapa-siapa. Biarkan permainan ini selesai bulan Februari,” pungkasnya.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: