Lebak, Aktual.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten Maman Suparman menyebutkan tenaga kerja asing di daerah ini mencapai 87 orang. Dia membantah adanya serbuan TKA itu hingga ribuan orang di wilayah Banten.
Maman Suparman mengklaim, pemerintah daerah terus mengawasi keberadaan TKA itu untuk mengantisipasi tenaga asing ilegal. Pengawasan TKA itu dilakukan setiap bulan, pihak perusahaan wajib melaporkan keberadaan dan kondisi TKA tersebut.
“Mereka para TKA itu tersebar di PT CHI dan proyek pembangunan Waduk Karian,” kata dia di Lebak, Rabu (4/1).
Para TKA yang bekerja di perusahaan itu resmi karena memiliki izin usaha, dokumen keimigrasian. Selain itu, juga izin mempekerjakan tenaga asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami belum menemukan adanya TKA ilegal itu.”
Maman menegaskan, meskipun para TKA itu bekerja secara legal, tetapi pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing tersebut. Kehadiran para TKA itu juga berdampak terhadap pencari tenaga kerja lokal.
Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi Serang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing.
Selama ini, Disnaker Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun penindakan. Sebab, hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Imigrasi.
“Kami bekerja sama dengan Imigrasi, dan jika ditemukan TKA ilegal tentu akan dilakukan deportase ke negara asalnya,” ujar dia.
Saat ini TKA yang bekerja di Kabupaten Lebak sebanyak 87 orang itu dari negara asal China, Taiwan dan Korea Selatan. Mereka bekerja di perusahaan tersebut sesuai dengan bidang kompetensi dan keahliannya.
Pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan jika TKA itu bekerja pada bidang tenaga kasar, karena bisa dilakukan oleh tenaga lokal.
“Semua TKA itu bekerja pada bidang keahliannya dan bukan tenaga kasar.”
Sementara itu, sejumlah masyarakat Kabupaten Lebak mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap TKA ilegal dengan dilakukan deportase ke negara asalnya. Saat ini, TKA di Tanah Air menjadikan permasalahan karena warga lokal cukup membutuhkan lapangan pekerjaan.
“Kami berharap pemerintah daerah konsisten untuk mengawasi TKA itu guna menghindari tenaga kerja ilegal.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu