Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) periode 2011-2012.
“Pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto). Namun ada permintaan penjadwdalan ulang karena saksi masih berada di AS (Amerika Serikat) atau sedang tidak di Jakarta, akan dijadwalkan kembali minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/1).
Hari ini adalah pemanggilan kedua Setya Novanto (Setnov) dalam perkara tersebut. Setnov pertama diperiksa pada 13 Desember 2016 lalu.
Saat itu Setnov mengaku memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek e-KTP.
“Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan,” kata Setnov pada 13 Desember 2016.
Pada 2011-2012 saat proyek E-KTP berlangsung, Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Selain Setnov, KPK pada hari ini juga memanggil Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby