Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan konferensi pers seputar penangkapan penyebar ajakan untuk melakukan penarikan dana besar besaran dari perbankan (rush money) melalui media sosial di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016). Polisi telah menangkap seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, berinisial AR alias Abu Uwais berusia 31 tahun. Tersangka ditangkap oleh Subdit Cybercrime Bareskrim setelah pulang mengajar di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penelusuran identitas pelaku dilakukan melalui pemeriksaan digital sejumlah akun sosial media. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian melakukan pelarangan terhadap wartawan saat melakukan peliputan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/1) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, aktual.com mencoba konfirmasi ke Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Namun yang bersangkutan enggan memberikan komentar mengenai perihal tersebut.

Namun dirinya menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Pasalnya, mengenai pengamanan sidang perkara yang menjerat calon petahana Gubernur DKI Jakarta adalah tanggungjawab jajaran Polda Metro.

“Kalau soal itu bisa ditanyakan ke Kapolda,” singkat Boy Rafli saat ditemui di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan‎ meminta maaf kepada awak media lantaran anggotanya tidak memperbolehkan wartawan masuk ke Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Maaf pagi media enggak bisa masuk. Terus mengakomodir, semua masalah yang ada di dalam ruang sidang kami amankan atas petunjuk PN Jakut. Atas (perintah) majelis hakim‎,” kata Iwan di lokasi, Selasa (3/1).[Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid