Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, seharusnya bisa menjadi senjata pemerintah provinsi untuk mendesak perusahaan-perusahaan tambang yang tidak mau melunasi kewajibannya.

Manajer Program Tata Kelola Batubara Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Agung Budiono menjelaskan, Perma di atas pun dapat jadi peluru untuk pemprov terkait menagih kewajiban perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC).

Kata Agung, setidaknya ada sekitar 3.000 IUP Minerba yang berstatus non-CnC dan harus dicabut oleh pemprov setempat. Pencabutan ini, sambung dia, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan.

“Kendati IUP sudah dicabut, pemerintah harus tetap menagih, baik kewajiban keuangan maupun lingkungan yang belum diselesaikan oleh perusahaan pemegang IUP. Mau itu kewajiban pajak, PNBP maupun pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang,” tegasnya.

Apa yang dipaparkan Agung ini sejalan dengan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan KPK menyebutkan, sebanyak 6,3 juta hektar tambang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Temuan lainnya, terdapat piutang PNBP sebesar Rp 26,2 triliun. Dimana, 21,8 berupa DHPB atau Royalti dari 5 Perusahaan PKP2B Generasi I dan sisanya Rp 4,3 triliun dari PKP2B, KK dan IUP, serta sebanyak 75 persen IUP tak membayar jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Pemerintah harus memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan-perusahaan tambang tersebut secara transparan karena menyangkut kerugian negara dan kerugian lingkungan hidup,” tandasnya.

Sekadar informasi, pada 20 Desember 2016 lalu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan memaparkan berapa jumlah IUP Minerba yang dikantongi perusahaan namun berstatus non-CnC. Untuk IUP berstatus non-CnC sebanyak 3.386, sedangkan yang lolos dengan status CnC sejumlah 6.335 IUP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby