Pekerja melakukan pemasangan kabl listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Cikajang, Garut, Kamis (25/8). Presiden Joko Widodo menekankan agar daerah-daerah yang kurang pasokan listrik diberikan prioritas dalam pembangunan kelistrikan. Baik lewat percepatan dengan mobile power plant maupun lewat kapal, sehingga keluhan dari masyarakat bisa diatasi. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengatakan bahwasanya rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang kesepakatan jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan skema sanksi, akan mampu meminimalisir independent power producer (IPP) yang tidak kredibel.

Skema ini berdasarkan prinsip take or pay and give or pay, yang mana jika PLN tidak mengambil listrik dari IPP karena permasalah transmisi dan sesuatu hal, maka PLN tetap membayar kepada IPP.

Kemudian, sebaliknya jika IPP tidak mampu memberikan listrik karena keterlambatan Commecial of Date (COD) ataupun pembangkit mengalami sesuatu permasalahan, maka IPP membayar kepada PLN sesuai dengan aturan yang tengah dibahasan oleh pemerintah.

“Jadi ini untuk mengurangi, maksudnya kita tidak menginginkan lagi bahwa IPP-IPP yang tidak kredibel ikut masuk sebagai IPP tapi kemudian tidak bertanggung jawab untuk mendeliver seperti apa yang ada di kontrak. Kan tahu sendiri berapa pembangkit yang mangkrak,” ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu (4/1)

Sebelumnya Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman menjanjikan akan segera merampungkan rancangan Permen tersebut secepat mungkin.

“Itu skema take or pay melalui Permen. Kita akan usahakan Permen-nya secepat mungkin,” kata Jarman.

Jarman menambahkan, regulasi baru ini akan diberlakukan pada PPA yang akan datang, sedangkan pembangkit yang existing, tetap sesuai mekanisme perjanjian yang berlaku.

“Akan diberlakukan pada PPA akan datang. Jadi kalau sudah COD, dia mogok-mogok, maka kena denda,” tandas Jarman.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka