Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan perubahan skema kontrak migas dari Producer Sharing Contract (PSC) cost recovery menjadi Gross Split tidak mempengaruhi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk daerah. Pembagian PI yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 harus dijalankan sebagaimana mestinya.

“Skema yang baru gross split, tinggal dihitung saja. Sedangkan PI 10 persen sudah keputusan dan final, harus dilaksanakan,” kata Arcandra di Jakarta, Kamis (5/1).

Sebagaimana yang telah disampaikan, saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi untuk perubahan skema kontrak migas. Regulasi tersebut ditargetkan rampung sebelum 18 Januari 2017 ini.

Target itu juga berkaitan dipacu oleh Wilayah Kerja (WK) Offshore Northwest Java (ONWJ) yang mengalami terminasi 18 Januari 2017, dan ditargetkan akan menjadi WK pertama yang menerapkan sistem Gross Split.

“Kita sudah mengerucut. Kita usahakan terkejar untuk ONWJ, karena 18 Januari ya. Makanya kita maraton,” Ujarnya.

Namun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VII, Rofi’ Munawar meminta Pemerintah mengkaji secara cermat terlebih dahulu skema perubahan PSC gross split tersebut sebelum finalisasi.

Sejauh pemantauan yang dia cermati, skema baru tersebut banyak menuai kritik, terutama dari Dewan Energi Nasional (DEN). Skema ini dipandang tidak selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Ada baiknya Pemerintah duduk bersama dan melakukan uji publik untuk mengkaji permasalahan ini secara komprehensif dan serius, agar ditemukan solusi terbaik,” ucap Rofi

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka