Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12/2014). Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek simulator SIM Polri bersama Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp144,98 miliar dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















