Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ikut campur urusan isu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang hari ini beredar di masyarakat.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya hanyalah pelaksana UU, dan jika ingin menguatkan pemberantasan korupsi, presiden berada di garda terdepan.

“Sebagai pelaksana UU, porsi KPK adalah melaksanakan aturan yang berlaku. Perpu adalah bagian presiden,” ucap Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).

“Kalau presiden ingin penguatan pemberantasan korupsi, tidak hanya baik untuk KPK tapi pemberantasan korupsi juga,” imbuhnya.

Maka dari itu, KPK tidak bisa banyak berkomentar ihwal Perppu tersebut. Sebabnya memang belum ada pembahasan awal dari pemerintah.

“Belum bisa banyak bicara soal draf perpu yang beredar. Karena secara kelembagaan, kami belum ada pembahasan apa-apa, dan belum tahu apakah draf tersebut benar atau tidak,” jelasnya.

Namun, KPK bersedia bilamana diminta untuk memberikan masukan untuk bagaimana merumuskan Perppu terkait penguatan pemberantasan korupsi.

Jika itu terjadi, saran Agus Rahardjo Cs, drafnya bisa mengadopsi sebagaimana aturan pemberantasan korupsi yang dimiliki Hongkong dan Singapura.

“Ide bagus untuk kajian. Tapi KPK pernah ada kajian di awal terkait perbandingan lembaga antikorupsi di beberapa negara. Tapi kebutuhannya lebih untuk desain organsiasi dari lembaga antikorupsi yang sudah sukses seperti Hongkong dan Singapura,” paparnya.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid