Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian disebut sebagai pihak yang mengusulkan kenaikan biaya urus surat kendaraan bermotor. Usulan kepolisian itu disodorkan pada tahun 2015.

“Kenaikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) diajukan oleh Kapolri September tahun 2015,” kata Direktur Jenderal Kementerian Keuangan, Askolani dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1).

Mendapatkan usulan itu, Kemenkeu klaim dia segera melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Ini mekanisme pemerintah, dalam menyelesaikan penetapan PP (Peraturan Pemerintah) PNBP 2016.”

Kemenkeu menyebutkan, kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor juga telah dimasukkan ke dalam target PNBP, yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebesar Rp250 triliun.

Jumlah ini naik dari target dalam APBN Perubahan yang sebesar Rp245,08 triliun. Pemerintah memperkirakan akan ada tambahan ke dalam kas keuangan negara dari kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di tahun ini sebesar Rp1,7 triliun.

Rinciannya, biaya urus STNK berkontibusi sebesar Rp840 miliar, sementara biaya urus BPKB berkontribusi Rp890 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu