Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, BPKB, SIM yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak “ujug-ujug dari keinginan Polri sendiri.

“Tetapi polisi sebagai sub sistem dari pada pemerintah harus tidak lepas dari proses koreksi yang terkena kepada diri Polri dan tuntutan akan peningkatan sektor pelayanan publik,” kata Boy Rafli saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1).

Boy Rafli menjelaskan bahwa kenaikan PNBP ini tidak lepas dari tuntutan pemerintah kepada Polri, dimana institusi yang masuk dalam program reformasi birokrasi, maka dituntut untuk meningkatkan sektor pelayanan publik.

Dia menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri yakni berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, dalam konteks peningkatan indeks keselamatan berlalu lintas, maka investasi “road safety” bagian yang penting.

“Jadi indeks keselamatan berlalu lintas di negara kita ini harus kita perbaiki dari waktu ke waktu dan antara lain, di sini memang harus ada investasi. Jadi tidak mungkin kita ingin meningkatkan indeks keselamatan sementara investasi tidak ada pertumbuhan,” katanya.

Hal tersebut yang menjadi latar belakang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif PNBP pada Polri diganti menjadi PP Nomor 60 tahun 2016, katanya.

“Jadi di sana ada temuan-temuan yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor STNK, SIM, BPKB yang dituntut kepada institusi Polri harus dilakukan upaya-upaya peningkatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, proses revisi ini akhirnya bergulir dengan tentunya pelibatan unsur pemerintah, yakni Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Boy Rafli menyebut beberapa alasan yang dasar kenaikan PNBP ini karena perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga.

“Bahan material ini diperlukan kualitas yang lebih bagus lagi, tentunya harga pasti disesuaikan,” katanya.

Boy Rafli juga menyebut juga perlu ada peningkatan layanan SIM Online, sehingga orang yang memperpanjang Surat Ijin Mengemudi tersebut tidak harus datang ke Samsat berdasarkan alamatnya, tetapi bisa dimana saja.

Polri juga perlu meningkatkan teknologi informasi yang harus berkembang terus dan juga menjaga keamanan sistem sehingga diperlukan biaya serta dukungan kantor Samsat yang memadai.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan penerimaan PNBP pada Polri ini 92 persen akan kembali kepada masyarakat, yakni untuk peningkatan pelayanan.

“Jadi ini kembali ke masyarakat. Jadi tidak digunakan untuk yang lain dan ini hanya boleh digunakan untuk yang kegiatan dalam rangka pelayanan PNBP Sesuai dengan amanat undang-undang PNBP itu,” kata Askolani.

Boy Rafli mengungkapkan bahwa realisasi PNBP sebelumnya sekitar Rp5 triliun dan pada tahun ini setelah adanya kenaikan ditargetkan Rp7 triliun.

Dia mengungkapkan kenaikan PNBP itu juga diberikan para petugas untuk menghindari pungutan liar (pungli) sebagai insentif Rp300 ribu per bulan.

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby