Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz ingin Kementerian Perhubungan dapat melakukan investigasi mendalam dan menyeluruh sehingga kasus kebakaran kapal penumpang Zahro Exspres bisa dituntaskan.
Neng Eem dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/1), mengatakan, penuntasan kasus tersebut penting sebagai evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah dalam menyelenggarakan angkutan perhubungan laut yang benar-benar mengutamakan faktor keselamatan.
Untuk itu, ujar politisi PKB tersebut juga setuju dengan usulan dan keinginan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang sejumlah kerabatnya juga menjadi korban, agar dapat dibentuk panitia khusus untuk menuntaskan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa kasus itu perlu dijadikan momentum perbaikan pengelolaan angkutan laut nasional, terutama mengingat salah satu program andalan Presiden Joko Widodo adalah pencanangan terwujudnya Tol Laut.
Dirinya mengkhawatirkan bila tidak ada penuntasan yang disertai dengan pembenahan serta perbaikan yang menyeluruh, kedepannya tingkat kepercayaan terhadap angkutan perhubungan laut juga dapat berkurang.
Dia menyoroti antara lain manifes kapal yang tidak sesuai jumlah penumpang sesungguhnya, serta kapal yang memiliki sertifikasi kelayakan tetapi tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai.
Sebelumnya, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai pengelolaan terminal penumpang pelabuhan harus dibenahi karena adanya manifes penumpang kapal yang tidak diketahui.
“Yang masih sering lalai selalu soal manifes dan ketersediaan instrumen keselamatan. Setiap kecelakaan kapal, sering terjadi manifes yang tidak sesuai,” ujarnya.
Pengelolaan terminal penumpang di setiap pelabuhan harus dibenahi dengan menjadikannya lebih steril dan tidak semua orang boleh masuk.
Selain itu, pengawasan regulasi dan penguatan SDM juga harus ditingkatkan karena regulasi transportasi laut dan udara sudah menggunakan mahzab internasional dan hampir semua aturan sudah dibuat oleh Kemenhub.
Aturan-aturan tersebut antara lain PM No. 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara