Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/1). Ken diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait dugaan suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi diketahui telah berkomunikasi dengan Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebelum terjadi suap penghapusan Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Meski begitu, belum bisa dipastikan apakah komunikasi tersebut juga melibatkan pihak dari PT EK Prima. Namun, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan kebenaran komunikasi ini.

“Kami tidak bisa buka rinci komunikasi dengan siapa saja. Tapi benar ada info dan bukti yang merupakan bukti (keterlibatan) pihak-pihak terkait perkara ini,” kata Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/1).

Febri pun tidak bisa mengkonfirmasi saat ditelisik ihwal apakah benar Ken mendelegasikan ‘orang dekatnya’ untuk berkomunikasi dengan Handang terkait suap PT EK Prima.

Lagi-lagi, Febri menekankan penyidik KPK telah mengantongi berbagai data dan informasi dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima, termasuk indikasi peranan Dirjen Pajak.

“Kami memantau dan menyimak komunikasi sampai OTT dilakukan dan sampai penetapan tersangka. Tapi, kami tidak bisa konfirmasi pertanyaan tadi benar atau tidak Handang dan Dirjen Pajak (berkomunikasi) melalui ajudan,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima, ada dua pihak yang jadi tersangka. Pertama, Handang, kedua Country Director PT EK Prima, Rajesh Rajmohanan Nair.

Suapnya diduga untuk menghapus tagihan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 Miliar. KPK pun telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar.

Dirjen Pajak pun sudah diperiksa penyidik, Kamis (5/1). Usai diperiksa Ken berkata, kewenangan penghapusan pajak bukan berada di tangan Ditjen Pajak, melainkan Kantor Wilayah (Kanwil).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby