Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan munculnya berita hoax atau kabar bohong sebenarnya sudah terjadi sejak pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012. Berita hoax terus menyebar dan menjadi tren hingga saat ini.
“Kalau saya cermati, hoax awalnya hanya iseng. Tapi memang mulai massive karena Pilkada (DKI) 2012,” kata Sukamta dalam acara diskusi bertajuk ‘Media Sosial, Hoax, dan Kita, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).
Menurutnya, meski ada Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, namun keberadaan Undang-Undang tersebut tidak secara spesifik mengatur soal hoax. Sehingga muncul kerancuan dalam pemberian informasi.
“Kalau kita mengacu ke Pasal 28 (ayat 1) itu kan kalau ada unsur kerugian baru bisa, tapi kalau enggak kan enggak bisa. Nah yang sekarang sering digunakan Pasal 40 (ayat 2) itu kan disebutkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala gangguan akibat penyalahgunaan ITE, tapi masih sedikit belum jelas,” urainya.
Sukamta menekankan perlunya aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal berita hoax. Dengan begitu ke depan akan ada penindakan secara berkeadilan.
“Harus ada PP dulu. Tanpa ada PP, tidak akan memuaskan pihak yang dirugikan. Selain itu pemerintah itu seharusnya sudah mulai membuat tata kelola konten,” demikian Sukamta yang juga Sekertaris Fraksi PKS DPR RI.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: