Jakarta, Aktual.co — Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana membongkar sebanyak 753 bangunan liar sepanjang Kali Prancis di Kecamatan Kosambi yang berdiri pada lahan milik negara.

“Pembongkaran itu bertujuan untuk pelebaran jalan dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Heriawan di Tangerang, Jumat (22/5).

Yusuf mengatakan saat ini proses pembongkaran sudah memasuki tahap sosialisasi oleh aparat Kecamatan Kosambi kepada pemilik bangunan.

Dia mengatakan upaya sosialisasi akan rampung pekan depan dan sesuai jadwal pembongkaran bangunan itu dilaksanakan pertengahan Juni 2015.

Selama ini jalan sepanjang Kali Prancis sempit membuat arus kendaraan dari dan ke bandara terbesar di Indonesia itu menjadi macet.

Bahkan arus kendaraan dari Kosambi menuju Kamal Muara dan Penjaringan, Jakarta Utara atau sebaliknya mengalami kendala akibat sempit.

Pihaknya memberikan batasan waktu kepada pemilik bangunan hingga pertengahan Juni 2015 supaya membongkar atas kesadaran sendiri demi untuk pelebaran jalan.

Namun keberadaan bangunan itu juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga melanggar Perda No. Perda No. 10 tahun 2006.

Pemilik bangunan juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai.

Untuk penertiban tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat Polresta dan Kodim Tangerang sebagai antisipasi pengamanan.

Bangunan liar semi permanen itu berada di Desa Jati Mulya, Kosambi Timur dan Desa Dadap yang mayoritas dimanfaatkan pemilik untuk tempat tinggal dan berdagang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid