Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menilai pada dasarnya kenaikan biaya atau tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan hal yang lumrah. Namun, besaran kenaikan tersebut juga harus memperhatikan daya beli masyarakat.

“PPP tidak alergi terhadap kenaikan karena disesuaikan dengan kebutuhan dan zaman. Hanya saja, besarannya jangan memberatkan masyarakat. Artinya kenaikan harus bisa dijangkau oleh daya beli masyarakat,” ujar Baidowi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/1).

Dia menerangkan, jika dilihat dari penjelasan pemerintah kenaikan itu bukan termasuk dalam pajak, melainkan biaya administrasi yang berlaku lima tahun sekali. Dengan alasan, untuk peningkatan pelayanan dan kebutuhan operasional.

Karena itu, menurutnya, yang perlu dibenahi adalah pola komunikasi dari pemerintah agar tidak membuat masyarakat bingung dengan kenaikan biaya tersebut. Apalagi, dibarengi dengan naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL).

Sementara, menyinggung soal kenaikan lantaran pemerintahan Jokowi tengah dililit hutang infrastruktur, sehingga perlu menaikkan tarif-tarif dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Pria yang akrab disapa Awi ini menepis hal tersebut. Justru, kata dia, penerimaan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa menutupi hutang negara.

“Kami tidak melihatnya begitu, bukankah ada tax amnesty ?,” kata Awi.

Bahkan sekali lagi, Awi menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki pola koordinasi dan komunikasi antara pemerintah. Baik pusat maupun instansi-instansi terkait agar tak terjadi “Lempar Bola” menyoal masalah kenaikan STNK dan BPKB itu.

“Perlu dibenahi pola komunikasi dari pemerintah agar tidak membuat masyarakat bingung,” pungkasnya.

(Laporan: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka