Jakarta, Aktual.com – Pembahasan soal revisi UU no 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disarankan berdasarkan pengelompokan isu.
Menurut anggota komisi II DPR Arif Wibowo hal ini untuk memudahkan pembahasan, mengingat ada 584 pasal.
“Dengan pengelompokan isu, kami berharap pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 cepat selesai. Jika tidak, pembahasan dipastikan molor sehingga berpotensi mengganggu proses pemilu 2019 mendatang,” ujar Arif, di Jakarta, Minggu (8/1).
Dijelaskan, estimasi waktu yang diperlukan untuk membahas pasal demi pasal sekitar dua setengah tahun. Sementara, DPR dan pemerintah sepakat menyelesaikan pembahasan revisi pada 2017 ini.
Jika menggunakan sistem kluster, tercatat 12 kelompok isu penting yang mendesak dibahas. Diantaranya sistem pemilihan, penyelenggara pilkada, daerah pemilihan dan penyelesaian sengketa pilkada.
Artikel ini ditulis oleh: