Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid mengatakan, langkah pemerintah memblokir 11 situs Islam di internet tidak transparan dan sangat pro-kontra.

Dia menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informasi karena akan mengundang reaksi umat Islam. Pasalnya menurut Zainut hal ini sangat sensitif.

“Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Pasalnya Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud,” ujar Zainut di Jakarta, Senin (9/1).

Kata dia, seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

“Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia.”

“Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata.”

Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.

“Sepengetahuan kami dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs.”

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.

Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu