Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjalankan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sodik mengingatkan pemberian fasilitas umum terhadap para penyandang disabilitas masih bisa dipenuhi pihak pemerintah daerah dimasa transisi pembangunan proyek Halte Transjakarta CSW, Blok M.
“Tapi setahu saya ada masa peralihan dan jika setelah lewat masa peralihan ( juga tidak dipenuhi) ya jelas melanggar (UU, red),” kata Sodik saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/1).
Masih dikatakan Sodik, DKI Jakarta sebagai Ibu Kota seharusnya memberikan cerminan bagi daerah lainnya dalam mengimplementasikan UU disabilitas terhadap fasilitas umum yang ada.
Sebab, sambung dia, wajah DKI menjadi etalase Indonesia di dalam pergaulan internatonal, sehingga fasilitas bagi kaum disabelitas yang memadai di DKI akan turut naikkan citra Indonesia.
“NKRI sudah punya UU tentang Disabilitas salah satu bidang yang diatur adalah akses dan kemudahan disabel dalam fasilitas umum seperti jembatan,” ujar politikus Gerindra itu.
“DKI adalah Ibu kota negara dengan APBD yang sangat besar, sangat wajar sebagai ibukota negara menjadi pelopor dalam fasilitasi untuk kaum Disabel.”
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu