Kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. (ilustrasi/aktual.com)

Palembang, Aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan, penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lalu lintas yang mulai berlaku per 6 Januari 2017 hanya kenaikan biaya administrasinya saja.

“Kenaikan tarif PNBP dalam pengurusan surat tanda nomor kendaraan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor hanya biaya administrasi bukan pajak kendaraan,” kata Kapolri Tito Karnavian seusai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Batas Wilayah Regional Sumatera Bagian Selatan di Palembang, Senin (9/1).

Informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat setelah mulai diberlakukannya ketentuan tarif baru PNBP terkait pelayanan Polri di bidang lalu lintas, perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Kenaikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengganti PP No.50 Tahun 2010 tentang hal yang sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017 dan untuk menyesuaikan kenaikan harga material pencetakan STNK, BPKB dan plat nomor polisi.

Selain itu, pemasukan yang diperoleh dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor akan digunakan untuk peningkatan pelayanan kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan pelayanan di bidang lalu lintas.

Biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK atau BPKB relatif kecil jika dibandingkan dengan harga kendaraan bermotor dimiliki masyarakat, sehingga masih cukup mampu ditangung pemilik kendaraan.

“Untuk mencegah timbulnya keresahan masyarakat, pihaknya akan terus mensosialisasikan perubahan tarif PNBP tersebut.”

Dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 , terdapat penambahan tarif pengurusan antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu naik dua sampai tiga kali lipat, sebagai gambaran untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000, kemudian untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi), untuk kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, dengan peraturan baru tersebut menjadi Rp225.000, sedangkan kendaraan roda empat sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu