Para pekerja proyek konstruksi pembangunan ruas jalan layang khusus Transjakarta di Jakarta, Selasa (9/11). Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pada tahun 2017 di semua kontraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempekerjakan tenaga konstruksi harus memiliki sertifikat, dengan tujuan untuk melindungi tenaga kerja nasional agar memiliki nilai tambah dan siap menghadapi perdagangan bebas masyarakat ekonomi ASEAN 2015 dan Asia Pasifik 2020 serta melindungi badan usaha jasa konstruksi agar memiliki tenaga kerja yang kompeten. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto meminta Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan secara komprehensif terkait keinginannya menempatkan tenaga ahli asing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sangat penting Presiden Jokowi menjelaskan alasannya secara konstitusional dibalik keinginannya menempatkan orang asing di BUMN,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/1).

Darmadi menekankan demikian sebab pihaknya khawatir tenaga ahli asing yang ditempatkan sebagai direksi nantinya tidak memahami amanat UU BUMN. Padahal mengenai tenaga ahli asing ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 2 poin b, c hingga poin e.

“Kita tahulah pola pikir CEO asing itu kapitalisme, hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Jadi kalau menunjuk CEO asing, efek kebijakan mereka akan buruk buat ekonomi lemah dan koperasi,” jelas bendahara Megawati Institute ini.

Meskipun keinginan Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan UU BUMN, kata dia, namun kultur dan semangat yang akan dibawa tenaga ahli asing saat berada di BUMN dikhawatirkan tidak selaras dengan semangat konstitusi.

“Nanti kebijakannya akan tidak sesuai dengan pasal 33 dan pasal 2 UU BUMN. kan bisa kacau. CEO asing nanti tujuannnya hanya mengejar keunatungan saja. lupa ayat c dan e,” tegas Darmadi.

Kedepan, pihaknya akan berupaya membenahi sektor BUMN melalui revisi UU BUMN termasuk tata cara penempatan direksi BUMN yang memiliki basis kapasitas dan kapabilitas. Revisi juga menekankan pentingnya penempatan anak bangsa bukan orang asing.

Berikut tata cara dan kriteria pemilihan direksi dan komisaris BUMN secara rinci, sebab di UU yang lama hal demikian tidak diatur. Selama ini penempatan direksi BUMN lebih berdasarkan like and dislike bukan berdasarkan kompetensi maka kinerja BUMN sehingga tidak maksimal.

Darmadi menyarankan, sebaiknya pemerintah membenahi proses rekruitmen, bukan soal kemampuan anak bangsa yang tidak siap mengelola BUMNnya.

“Yang salah proses seleksi dan rekrutmennya Kalau kinerja BUMN enggak bagus. Bukan soal orang asing atau tidak. Kalau proses rekrutmennya enggak clear ya berat,” pungkas dia.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: