Tangerang, Aktual.com – Gugatan pembatalan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan yang diajukan PT Bumi Serpong Damai terhadap gugatan PT Swiss German Uni, yang membawahi kampus Swiss German University dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/1).

Dengan demikian pembatalan PPJB yang diajukan penggugat yakni BSD kini sah secara hukum. Hakim Ketua Wahyu Widya dalam amar putusannya mengatakan, pihak tergGugat yakni SGU telah melakukan wanprestasi.

Berdasarkan PPJB, SGU memiliki kewajiban, antara lain membayar angsuran harga pengikatan kepada PT BSD termasuk PPN dengan jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2011, 29 Januari 2012, 29 Januari 2013, 29 Januari 2014, 29 Januari 2015 dan 29 Januari 2016. Namun, PT SGU tidak melakukan kewajiban membayar sesuai termin yang ditetapkan dalam PPJB.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan tergugat bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah PT BSD menyerahkan tanah stage II dan bangunan stage I B, tidak tercantum dalam PPJB. Dalam pasal 3 PPJB ayat 1b disebutkan, tanah dan bangunan stage 1B dan tanah stage 2 akan disepakati bersama oleh para pihak.
Dengan demikian, hakim menilai, belum ada kesepakatan bersama para pihak untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.

Hakim pun menolak gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT SGU. Alasannya, Prikanti Kanter yang menjabat sebagai Presiden Direktur di PT SGU tidak berwenang menunjuk kuasa hukum.

Untuk menunjuk kuasa hukum harus persetujuan dua direktur sesuai AD/ART PT SGU. Dengan alasan itu, hakim menilai gugatan rekonpensi tidak perlu dibahas lagi. Pada bagian lain, hakim menyatakan berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU batal demi hukum.

”Hal itu diatur dalam pasal 2 berita acara fitting out dan pinjam pakai, BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan. Dan sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tersebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan,” ujar Hakim.

Majelis hakim juga menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara. Diketahui, hampir 7 tahun sejak Januari 2011 SGU menunggak pembayaran kepada BSD. Pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kampus SGU.

Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan bangunan yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu