Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian masih membatasi peliputan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pantauan aktual.com, tidak semua awak media diperbolehkan masuk ke dalam auditorium. Polisi hanya mengizinkan beberapa wartawan saja.
Penuturan wartawan yang sempat masuk ke ruang sidang, polisi tidak mengizinkan baik itu wartawan atau masyarakat biasa membawa telepon genggam ke dalam ruang sidang.
Ihwal pembatasan peliputan sidang kasus Ahok ini coba dikonfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, berdalih pembatasan awak media lantaran terbentur kapasitas ruang sidang.
“Kita mengharapkan memang semua masuk, tetapi ini soal keterbatasan ruangan. Alangkah baiknya punya wakil, model sistem pool,” kilah Hasoloan saat ditemui di sekitaran Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Bahkan, Hasoloan pun kembali sesumbar bahwa pengadilan sudah meminta pihak pengelola auditorium untuk menyediakan pengeras suara. Namun, seperti yang terlihat di lokasi, tidak ada satu pun ‘speaker’ yang disediakan.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: