Denpasar, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali Taufik Ashadi prihatin terhadap kondisi warga Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Kota Denpasar pasca pengusuran pekan lalu.
“Kami secara kemanusiaan prihatin dengan kondisi warga Kampung Bugis pasca pengusuran karena sengketa tanah itu,” katanya dalam pertemuan dengan Camat Denpasar Selatan Anak Agung Risnawan di Denpasar, Senin (10/1).
Warga Bugis, saat ini masih bertahan di tenda darurat di lapangan, karena itu pihak MUI juga memikirkan solusi terhadap hunian untuk mereka.
“Dari sisi kemanusiaan, kami juga akan membantu dan mencarikan solusi sehingga bisa cepat selesai. Demikian juga jika ada sewa menyewa tanah yang nantinya diperuntukkan warga pun harus jelas, dan kami akan membantu sesuai dengan kemampuan serta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli sesama.”
Pihak MUI, ujar dia, sudah berupaya melakukan penjajakan lahan untuk disewakan terhadap warga Kampung Bugis yang tergusur itu. “Kami sudah melakukan penjajakan lahan untuk menyewakan warga sekitar 15 are. Itu pun masih dalam proses.”
Dalam kesempatan itu, Camat Denpasar Selatan Anak Agung Risnawan mengaku pada awal mediasi, pihaknya mendengar informasi dari Haji Bambang, bahwa akan ada penyelesaian dalam kasus Kampung Bugis yang melibatkan pihak MUI Provinsi Bali.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengundang MUI untuk melakukan pertemuan di Kantor Lurah Serangan guna membicarakan masalah ini serta mencari solusinya secara gamblang serta bagaimana langkah-langkah penyelesaian selanjutnya.
“Pada intinya Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini tetap membantu secara kemanusiaan. Namun memberikan bantuan harus berdasarkan aturan yang ada, sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari,” katanya.
Pihaknya juga berharap agar bisa terus menjaga komunikasi dan koordinasi sehingga tidak menimbulkan isu-isu yang meresahkan di kalangan masyarakat.
Dalam kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan masalah agama, suku, maupun ras, namun hal itu murni masalah hukum yakni sengketa lahan. “Kasus pengusuran warga Kampung Bugis tersebut murni kasus hukum, akibat sengketa tanah, jangan diseret kemana-mana.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu