Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dengan menjamurnya perusahaan pemula (start up company) yang bergerak di financial technology (Fintech) tentunya perlu adanya pengawasan yang ketat.
Apalagi jika kemudian muncul kekhawatiran adanya potensi dana-dana teroris atau dana yang berasal dari pencucian uang yang bersumber dari pembiayaan Fintech itu.
“Makanya dengan POJK yang mengatur Fintech ini kita ingin bisa mencegah adanya pencucian uang atau dana-dananya digunakan untuk (kegiatan) terorisme,” ungkap Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah di Jakarta, Selasa (10/1).
Menurututnya, dalam waktu singkat sudah muncul 135 perusahaan Fintech dan saat ini pun kondisinya belum diketahui secara pasti kemampuan modalnya atau pun ke sektor mana pembiayaan tersebut disalurkan.
“Jadi kita me-refer ke asosiasi dunia yang melarang adanya dana-dana teroris. Makanya nanti, OJK minta setiap perusahaan Fintech harus melaporkan secara berkala terkait penyaluran pinjamannya itu,” kata Iman.
OJK sendiri sejak akhir tahun 2016 sudah menerbitkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Punjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Nantinya, kata dia, agar pihak OJK tidak kecolongan adanya dana-dana haram itu, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) secara detail. Agar bisa mengetahui siapa saja pemilik modal Fintech. Termasuk apakah dimiliki oleh politisi atau bukan.
“Nanti kita akan bicara lebih dalam dengan mereka (Fintech). Karena kita pastikan anti dengan dana pencucian uang dan dana untuk terorisme itu,” ujarnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan