Wonosobo, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah menyegel sebuah menara seluler belum berizin di Desa Pecekelan, Sapuran, Wonosobo, Selasa (10/1).
“Kami belum menerima permohonan izin pendirian ‘tower’ tersebut,” kata Kabid Pengendalian, Pengaduan dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo Agung Arie Setiawan di Wonosobo.
Izin pendirian menara seluler bisa diproses apabila sudah ada rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika atau OPD sebelumnya, yaitu Bagian Komtel Setda Wonosobo.
Menara yang sudah berdiri setinggi 72 meter di Desa Pecekelan tersebut, katanya belum memperoleh rekomendasi karena terindikasi melanggar “cell plan” di Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Dia mengaku sudah bertemu dengan salah satu pekerja konstruksi yang selama sebulan terakhir mengerjakan pembangunan menara. “Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja, tower ini milik perusahaan dari Jakarta dan belum beroperasi karena aliran listrik belum masuk.”
Pihak desa, kata dia, juga tidak mengetahui apabila selama ini tower yang berdiri di lahan milik salah satu warga itu ternyata tidak mengantongi izin. “Sementara kami minta Satpol PP untuk menyegel tower ini, dengan harapan pihak pengelola atau pemilik bersedia mengurus langsung ke Pemkab Wonosobo.”
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo Sunarso mengatakan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal yang sama, menurut Sunarso juga dilakukan pada dua tower pelanggar “cell plan” di Sukoharjo dan Mendolo.
“Apabila tidak ditindaklanjuti dengan proses untuk perizinan, langkah selanjutnya bisa sampai membongkar paksa menara ini dan hal itu harus dilakukan sendiri oleh pemilik,” ujar dia.
“Awalnya ada pihak yang ingin mendirikan tower di lokasi ini, namun karena tidak mendapat rekomendasi lalu urung.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu