Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan hingga saat ini perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang berakhir 11 Januari 2017 masih dalam pembahasan.
“Ini sedang dibahas sekarang, kita akan finalisasi,” kata Jonan usai Rapat Kabinet Terbatas membahas pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/1).
Ia menyebutkan, pihaknya akan mengumumkan keputusan mengenai berakhirnya izin ekspor konsentrat tersebut.
“Paling cepat besok (Rabu) sore, mestinya kalau sudah selesai ya pasti akan diumumkan,” kata mantan Menhub itu.
Ia menyebutkan terkait masalah itu Presiden Jokowi memberi sejumlah arahan antara lain pertumbuhan ekonomi tidak boleh terganggu.
“Penciptaan lapangan kerja juga tidak terganggu,” kata Jonan.
Presiden, kata Jonan juga memberi arahan bahwa kalau memang sudah waktunya divestasi maka Indonesia harus mayoritas di perusahaan itu.
“Presiden juga meminta penerimaan negara juga tidak boleh berkurang, bahkan harus lebih,” kata Jonan.
Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia berakhir pada 8 Agustus 2016, kemudian diperpanjang hingga 11 Januari 2017.
Surat persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan. Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton.
Sesuai UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara, mulai 12 Januari 2014 perusahaan tambang tidak boleh lagi mengekspor hasil galian mineral mentah, dan wajib melakukan pemurnian.
Namun regulasi tersebut sampai sekarang masih belum terlaksana, bahkan Pemerintah saat itu memberikan kelonggaran dengan menerbitkan PP No.1/2014 bahwa Perusahaan Tambang diberikan waktu 3 tahun atau sampai 11 Januari 2017 untuk melakukan pembangunan Smelter.
Namun jika melihat perkembangan yang ada, pemerintah sepertinya akan kembali melanggar UU, jika pada akhirnya kembali memberikan izin ekspor konsentrat untuk Freeport. Lantas aturan mana yang akan digunakan pemerintah?
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan