Jakarta, Aktual.Com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur tegaskan sesuai dengan Permenpan-RB No.13 /2014, seorang yang ingin mengisi sebuah jabatan tinggi dalam pemerintahan harus mengikuti proses seleksi secara terbuka.
Dimana jumlah Panitia seleksi (pansel) untuk pengisian jabatan setidaknya ada tujuh orang, yang terdiri atas lima orang berasal dari sosok independen seperti akademisi atau tokoh masyarakat yang dinilai kompeten dalam urusan ini, sehingga proses seleksi bebas dari kepentingan pribadi ataupun politik.
“Berdasarkan seleksi pansel, hasil kandidat terbaik untuk pengisian eselon I akan diserahkan untuk ditentukan melalui proses Rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden dan Wapres. Filter dalam seleksi pengisian jabatan tinggi memang sangat ketat, karena kita ingin pengisi jabatan memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidangnya,” ucap Asman, dalam keterangan pers melalui perangkat elektronik, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Saat ini, kata Asman sistem rekruitmen pengisian jabatan sudah sangat baik di pusat, tetapi di daerah tidak dapat dipungkiri masih harus banyak perbaikan dalam segala aspek. Untuk itu, sistem yang sudah baik di pusat harus segera dilaksanakan pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Sistem kedekatan antar-ASN dengan pejabat saat ini tidak dipungkiri dapat melahirkan praktek jual beli jabatan. Sebagai langkah pencegahan, kata dia pihaknya menekankan bahwa proses lelang jabatan dilakukan dengan sistem merit secara terbuka.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















