Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama kurang lebih 15 jam.
Terdakwa Ahok menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB berakhir sekitar 23.50 WIB malam. Ahok menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan perihal jalannya persidangan saat dicegat wartawan.
“Selamat malam temen-temen wartawan, belum pagi masih malam. Saya persilahkan kuasa hukum saya untuk menjelaskan (soal sidang),” kata Ahok di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, lokasi jalannya persidangan, Selasa (10/1) malam.
Sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan untuk sidang pekan depan masih berkutat pada pihak pelapor. Pasalnya, ada satu pelapor yang diperiksa hari ini namun belum rampung.
“Yang saksi ini terakhir masih lanjut. Baru nanti yang lain, baru rembuk tim penuntut umum, mana yang dihadirkan. Apakah masih pelapor lagi ditambah saksi lain,” bebernya.
Berdasarkan penuturan pengacara Ahok, dalam sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan dua penyidik Bareskrim yang menangani kasus penodaan agama ini.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: