Semarang, Aktual.com – Majelis Hakim persidangan kasus perobekan Al-Quran meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan 10 orang saksi, di Pengadilan Negeri Semarang, pekan depan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Andrew Handoko diganjar tiga pasal alternatif, yakni dakwaan alternatif pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama, Pasal 156 dan atau Pasal 406 tentang pengrusakan barang.
“Ancaman hukumannya lima tahun, empat tahun dan atau dua tahun delapan bulan penjara,” kata JPU, Samsuri.
Dalam kasus, terdakwa pada 31 Oktober 2016 diduga merobek Al Quran akibat motif asmara akibat putus cinta. Saat itu, terdakwa melakukan pengrusakan di rumah kos mantan kekasihnya berinisal FD di Green Park Kamar Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo.
Saat mendatangi rumah kos-kosan mantannya tersebut, terdakwa masuk kamar dan langsung membabi buta merusak sejumlah barang di sana. Awalnya terdakwa mengambil alat-alat kecantikan dan sabun lalu disiramkan ke sejumlah baju. Tak sampai disitu, terdakwa yang kalap juga membuka sebuah koper berisi buku. Dan ternyata ada Alquran yang turut disobek-sobek.
“Motifnya kecewa karena putus cinta. Terdakwa punya hubungan khusus dengan pacaranya, mengaku sudah banyak berkorban, tapi tiba-tiba diputus pacar,” jelasnya.
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengambil langkah hukum esepsi setelah melakukan musyawarah dengan kuasa hukumnya. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Pujo Unggul dan hakim anggota, Puji Widodo dan Dewa Ketut Kartana.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan