Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdapat dua sisi terang terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
“Yang pertama tentu saja pada sisi proses pengadaan di kementerian, dan di sisi lain terkait dengan bagaimana proyek ini dulu diatur dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat, karena itu lah pemeriksaan secara intensif dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Febri, sampai dengan hari ini sudah lebih dari 250 saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ada yang sekali dipanggil, ada yang dua kali, ada yang tiga kali dan memang sejumlah saksi yang dipanggil berulang-ulang karena keterangan lebih lanjutnya diperlukan karena ada ‘update’ dan perkembangan informasi dari saksi-saksi yang lain,” tutur Febri.
Ia menjelaskan pada Selasa (10/1), KPK juga memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto dan dua mantan anggota DPR RI M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
“Nazaruddin masih belum bisa datang, kami akan agendakan kembali karena kemarin yang bersangkutan sakit,” ujarnya.
Dalam pemanggilan itu, Febri mengatakan Setya Novanto dikonfirmasi terkait sejumlah pertemuan, baik pertemuan di DPR atau pun pertemuan yang terjadi di luar DPR seperti pertemuan di sejumlah hotel dengan sejumlah pihak.
“Untuk memastikan itu kami mempertemukan saksi dengan pihak lain yang terkait dengan rangkaian peristiwa KTP-E, untuk memastikan bahwa memang orang dengan nama tertentu ini lah yang waktu itu juga ditemui oleh saksi, jadi Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk memastikan rangkaian-rangkaian peristiwa tersebut,” ujarnya.
“Tentu saja untuk memperkuat bukti yang ada untuk tersangka S (Sugiharto) yang diperiksa juga dibeberapa kesempatan. Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak tersebut karena ini bagian dari infromasi yang kami pandang belum tepat untuk disampaikan tetapi kami ingin pastikan bahwa pihak lain yang dipertemukan dengan Setya Novanto ini adalah pihak yang jadi bagian penting dari rangkaian peritiwa ini,” ucap Febri.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby